Kejagung Terima Berkas Tersangka Century
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas salah satu tersangka kasus dana talangan Bank Century yaitu Johanes Sarwono. Pelimpahan tahap kedua yang mencakup barang bukti dan tersangka secara administratif telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, berkas tahap kedua tersangka Sarwono diterima Kejagung pada Jumat (30/11) lalu. "Kejaksaan telah menerima tahap kedua tersangka Sarwono dan barang bukti, dan secara administratif telah dilaksanakan di Kejari Pusat,"kata Setia Untung di Jakarta, Rabu (5/12).
Dalam berkas yang diterima Kejagung, disebutkan Sarwono terlibat dalam kasus reksa dana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas dan dijerat dengan pasal 3 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang. "Saat ini tim jaksa Kejari Pusat menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan, Sementara itu, berkas milik dua tersangka kasus Century lainnya yakni Stevanus Farok dan Umar Muchsin belum sampai ke Kejagung.
Johanes Sarwono ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2012, sementara Stevanus Farok dan Umar Muchsin ditetapkan tersangka dan ditahan pada 21 Nopember 2012.
Tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perkara pokok penjualan aset Bank Century dari 25 aliran dana berdasarkan penjualan aset bank Century dan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 20 Miliar. (Sun)
Sumber : http://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=6290&hal=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar