Translate

Rabu, 05 Desember 2012

Wakil Jaksa Agung RI







Wakil Jaksa Agung adalah seorang yang membantu Jaksa Agung dalam menjalankan amanat Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.


Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung. Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier.


Sumber : http://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar