Translate

Kamis, 06 Desember 2012

JAM Perdata Dan TUN

Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM DATUN) adalah pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang yustisial perkara perdata dan tata usaha negara.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, JAM DATUN dibantu oleh:

  1. Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha negara.;
  2. Direktorat Perdata;
  3. Direktorat Tata Usaha Negara;
  4. Direktorat Pemulihan dan Perlindungan Hak;
  5. Tenaga Pengkaji Perdata dan Tata Usaha Negara;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kanal ini menyajikan informasi tentang perkembangan kegiatan serta dinamika lain dalam ruang lingkup kewenangan dan tanggungjawab JAM DATUN.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar