Translate

Kamis, 06 Desember 2012

JAM Tindak Pidana Khusus








Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi kejaksaan di bidang yustisial mengenai tindak pidana khusus

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, JAM PIDSUS dibantu oleh:
  1. Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
  2. Direktorat Penyidikan
  3. Direktorat Penuntutan
  4. Direktorat Upaya Hukum , Eksekusi dan Eksaminasi;
  5. Tenaga Pengakaji Tindak Pidana Khusus;
Kanal ini memuat informasi tentang kegiatan internal serta perkembangan kegiatan di dalam ruang lingkup JAM PIDSUS.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar