PUSPENKUM berkedudukan sebagai pelaksana tugas di Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Hubungan Media Massa, Hubungan Antar Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang karena sifatnya tidak tercakup dalam satuan organisasi Kejaksaan lainnya, secara teknis bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Kanal ini memuat informasi tentang kegiatan serta dinamika lain di dalam ruang lingkup tanggungjawab PUSPENKUM.
Pelaksana tugas sehari-hari di PUSPENKUM terdiri dari :
1. Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Penerangan Hukum. (Tupoksi berdasarkan pasal 445-448 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia).
2. Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum
Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta mempersiapkan perangkat pendukung kegiatannya. (Tupoksi berdasarkan pasal 449-452 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia).
Pelaksana kegiatan penyuluhan hukum adalah Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan pelaksana kegiatan penerangan hukum adalah Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
3. Bidang Hubungan Media Massa
Bidang Hubungan Media Massa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan materi dan sarana publikasi mengenai berbagai masalah yang menyangkut kegiatan kejaksaan untuk kepentingan pemberitaan, pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi. (Tupoksi berdasarkan pasal 453-456 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia).
Di daerah pada tingkat propinsi, dilaksanakan oleh seksi Penerangan Hukum (Sie Penkum Humas) bidang intelijen Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia.
Di daerah tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh seksi Intelijen Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang ada di seluruh Indonesia
4. Bidang Hubungan Antar Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah; dan Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Hubungan Antar Lembaga Negara Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hubungan kerjasama dan pemberian pelayanan teknis penerangan hukum kepada Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, dan Non Pemerintah serta Lembaga lainnya di dalam dan luar negeri, penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan yang berkaitan dengan hubungan kerjasama serta pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Peneriman Pengaduan Masyarakat. (Tupoksi berdasarkan pasal 457-460 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia).
Di tingkat pusat dilaksanakan oleh Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I dalam forum ”Pos Penerimaan Pengaduan dan Laporan Masyarakat” (P3LM).
Di tingkat daerah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang ada di seluruh Indonesia dalam forum ”Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat” menggantikan Poskumdu dalam program Binmatkum.
Layanan On-line Pengaduan Masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku ataupun ketidakprofesionalan jaksa dan pegawai Kejaksaan R.I dalam melaksanakan tugas melalui website Kejaksaan R.I dilaksanakan penanganan tindak lanjutnya oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan dipublikasikan secara on-line (upload) oleh Tim Redaksi Website Kejaksaan R.I bidang hubungan media massa.
5. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Penerangan Hukum terdiri dari tenaga Fungsional Jaksa, Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Fungsional Pranata Komputer serta fungsional lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tupoksi berdasarkan pasal 461 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia).
Visi dan Misi
Visi
Tersedianya informasi yang selaras dan berkesinambungan serta bermanfaat bagi penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Misi1. Meningkatkan kualitas materi dan metode penyelenggaraan penerangan hukum/ penyuluhan hukum;
2. Mencari, menghimpun dan mengolah informasi secara efektif dan efesien;
3. Membangun kerjasama dengan masyarakat dan institusi lainnya dengan kedudukan setara
Motto
"Informasi Anda Kewajiban Kami"
Sumber : http://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar