Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM BIN) adalah unsur pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang pembinaan.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, JAM BIN dibantu oleh
- Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan;
- Biro Perencanaan;
- Biro Umum;
- Biro Kepegawaian:
- Biro Keuangan;
- Biro Perlengkapan;
- Biro Hukum;
Kanal ini memuat informasi yang terkait
dengan sarana dan prasarana, pengelolaan keuangan, kepegawaian,
perlengkapan, organisasi dan tata laksana serta hal-hal tehnis dan
administrasi lainnya di wilayah tanggung jawab JAM BIN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar