Translate

Kamis, 06 Desember 2012

JAM Pembinaaan







Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM BIN) adalah unsur pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang pembinaan.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, JAM BIN dibantu oleh

  1. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan;
  2. Biro Perencanaan;
  3. Biro Umum;
  4. Biro Kepegawaian:
  5. Biro Keuangan;
  6. Biro Perlengkapan;
  7. Biro Hukum;
Kanal ini memuat informasi yang terkait dengan sarana dan prasarana, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, organisasi dan tata laksana serta hal-hal tehnis dan administrasi lainnya di wilayah tanggung jawab JAM BIN.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar