Translate

Kamis, 06 Desember 2012

JAM Tindak Pidana Umum






Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi kejaksaan di bidang yustisial mengenai tindak pidana umum yang diatur di dalam dan di luar kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, JAM PIDUM dibantu oleh:
  1. Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
  2. Direktorat Prapenuntutan;
  3. Direktorat Penuntutan;
  4. Direktorat Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi;
  5. Tenaga Pengkaji Tindak Pidana Umum;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional;
Kanal ini menyajikan informasi terkait dengan semua bagian dalam proses pengadilan yang menjadi tanggungjawab JAMPIDUM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar