Translate

Jumat, 07 Desember 2012

PUSLITBANG





Pusat Penelitian dan Pengembangan (PUSLITBANG) adalah pelaksana tugas di bidang penelitian, pengkajian, pengembangan kerjasama keilmuan dan kegiatan ilmiah lainnya, yang karena sifatnya tidak tercakup dalam satuan organisasi Kejaksaan lain, tapi bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.
Pelaksanaan tugas sehari-hari di PUSLITBANG terdiri dari


  1. Bagian Tata Usaha.
  2. Bidang Penelitian;
  3. Bidang Pengkajian dan Pengembangan;
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kanal ini memuat informasi tentang kegiatan dan dinamika lain yang menjadi tugas PUSLITBANG.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar