Translate

Jumat, 07 Desember 2012

Tugas Dan Wewenang


Tugas dan wewenang Jaksa Agung adalah:
  • menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan
  • mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang
  • mengesampingkan perkara demi kepentingan umum
  • mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara
  • dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
  • mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri, atas rekomendasi dokter.

Tentang Kejaksaan Agung RI


Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung (disingkat Kejakgung atau Kejagung) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia.
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan kejaksaan negeri(berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Struktur Organisasi



Sumber :  http://www.kejaksaan.go.id/tentang_kejaksaan.php?id=8

Berita Terbaru

07 - 12 - 2012


Kejagung Terima Berkas Tersangka Century

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas salah satu tersangka kasus dana talangan Bank Century yaitu Johanes Sarwono. Pelimpahan tahap kedua yang mencakup barang bukti dan tersangka secara administratif telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kegiatan Terbaru

21 - 11 - 2012

Jaksa Agung Buka Rakernas 2012



Jaksa Agung, Basrief Arief membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Puncak, Cianjur, Jawa Barat. Rakernas ini akan berlangsung mulai  Selasa (20/11) hingga Jumat (23/11).
Dalam sambutannya Jaksa Agung Basrief Arief menekankan kepada seluruh jajarannya, baik Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Staf Ahli, Pejabat Eselon II, serta Kepala Kejaksaan Tinggi agar meningkatkan kinerja dalam melaksanakan amanat yang diberikan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya, serta meningkatkan optimalisasi kerja.

Kejaksaan Tinggi

Kejaksaan Tinggi adalah Kejaksaan di Ibukota Propinsi dengan daerah hukum meliputi wilayah Propinsi yang bersangkutan.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana. 

Kanal ini memuat informasi, data, serta bebagai perkembangan lain di lingkungan kerja masing-masing Kejaksaan Tinggi.


Sumber : http://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=31

PUSDASKRIMTI




Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (PUSDASKRIMTI) adalah pelaksana tugas di bidang informasi data dan statistik yang karena sifatnya tidak tercakup oleh satuan Organisasi Kejaksaan lain,  namun bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.
Pelaksanaan tugas sehari-hari di PUSDASKRIMTI terdiri dari :